Selasa, 07 Maret 2023

Protect Our Children For Protect Our Life


Kejahatan pada anak-anak sejak dulu sangat meresahkan. Anak-anak yang sejatinya seorang yang sangat bergantung kehidupannya pada orang dewasa tentu saja merupakan golongan lemah yang butuh penjagaan terutama dari orang-orang terdekatnya.

Namun, nyatanya di era modern ini yang membuat serba cepat informasi menyebar, ada banyak berita yang memuat tentang kejahatan dan kekerasan yang menimpa anak-anak. Bahkan justru dilakukan oleh orang-orang terdekatnya yang seharusnya menjadi tempatnya untuk berlindung.

Ada banyak kasus yang mencuat, kekerasan fisik, kekesaran verbal bahkan pelecehan seksual. Celakanya anak-anak ini banyak yang berkesulitan dan sungkan untuk langsung menceritakan yang telah diterimanya sehingga kejadian tersebut bisa berulang beberapa kali.

Padahal menurut UU NO.. 23/2002/NO. 109, SETKAB : 44 HLM
Tentang UU perlindungan anak, isinya agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab hidupnya, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak tersebut diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. 

menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak ada 5 bentuk kekerasan. Pertama adalah kekerasan fisik, kemudian kekerasan psikis (emosional), ketiga ada kekerasan seksual, keempat kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan yang terakhir adalah eksploitasi

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum yang berlaku.

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan KPAI menghimbau agar semua komponen saling bersinergi dengan Kelurahan/Kecamatan aktif dalam melibatkan partisipasi anak melalui pengembangan minat dan bakat anak demi terciptanya lingkungan ramah anak.

Selain itu, penting agar pemerintah dapat memberikan layanan secara gratis dalam membantu meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, perlindungan bagi anak dan orangtua/keluarga untuk menunjang tumbuh kembang anak secara optimal, 

Dalam pengawasan hendaknya KPAI dengan kepala sekolah, guru, perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI, Dinas Pendidikan,  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, saling bekerjasama untuk menanggulang permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan dan kekerasan terhadap anak, agar semua saling bersinergi untuk melakukan pula langkah-langkah preventifnya.

Anggota KPAI hendaknya pula melakukan edukasi tentang literasi digital. KPAI harus mengajak anak-anak menggunakan gawai untuk keperluan belajar, komunikasi dengan guru dan orang tua serta keperluan positif lainnya dengan pembatasan waktu. Menghimbau larangan agar anak-anak tidak membuka konten-konten pornografi, menerima pertemanan dari orang yang tidak dikenal, dan mau melaporkan kepada tua atau guru jika ada panggilan atau pesan masuk (chat) masuk dari nomor/orang yang tidak dikenal. Karena sangat banyak kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal melalui handphone dan menjadikan anak sebagai korban baik kejahatan berupa penipuan atau kejahatan seksual. 

Adapun langkah preventif lainnya  adalah bisa dengan mengkampanyekan Sekolah Ramah Anak (SRA) yang memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada anak-anak dalam proses belajar mengajar (PBM) di sekolah. SRA merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang mengharuskan kondisi PBM berjalan aman, nyaman, menyenangkan, dan semua terhindar dari kekerasan serta adanya mekanisme penanganan jika sudah terjadi kekerasan di sekolah.

Dalam konsep SRA, lingkungan sekolah harus melindungi anak dari tindakan kekerasan, mencegah anak melakukan kekerasan, serta mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan dan sanksi terhadap tindakan kekerasan. Seluruh komponen  sekolah mulai dari pimpinan sekolah, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan dengan didukung orangtua wajib menciptakan sekolah ramah anak.  Sehingga anak akan merasa aman dan nyaman berada dalam lingkungan tempatnya menuntut ilmu.

Mendasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. maka hendaknya lembaga-lembaga sekolah harus membuat pernyataan sebagai upaya tanggungjawab terhadap siswanya, dengan  di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.   Bahwa perlu adanya upaya perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, dimana setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.   Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.
3.   Seluruh komponen di lembaga pendidikan dan masyarakat agar melakukan upaya aktif dalam rangka perlindungan anak.

Akhirnya, anak adalah makhluq yang masih sangat lemah. Masih memerlukan perlindungan, kasih sayang dan penjagaannya. Dan dengan terjaganya mereka, maka itu akan berarti juga menjaga kelangsungan hidup damai bagi diri kita semua.

Karena kekerasan dan kejahatan tak hanya meninggalkan bekas luka pada tubuh anak, tapi juga emosional, perilaku menyimpang, dan penurunan fungsi otak. Bahkan kualitas hidup anak yang menjadi korban menurun. Luka itu membekas bahkan hingga korban berusia dewasa. Untuk itu, jangan anggap remeh tindak kejahatan dan kekerasan pada anak. Ayo, protect our children for protect our life.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  MODUL AJAR MANUSIA, RUANG DAN LINGKUNGAN     I.           IDENTITAS MODUL                                                 ...