Senin, 04 Oktober 2021

Honorer : Menunggu Hasil Ujian Tes PPPK Dengan Harap-harap Cemas

 


                                                                                                                         Sumber Gambar: Google

 

            Tes PPPK bagi guru honorer merupakan angin segar yang membawa kabar positif bagi kesejahteraan mereka. Selama ini,  bisa dibilang bahwa honorarium yang diterima oleh kebanyakan guru honorer jauh dari kata cukup. Terlebih di daerah-daerah pelosok, yang bahkan tak selalu setiap bulan menerima gajinya yang memang sudah sangat minim.

            Oleh karenanya, pelaksanaan tes yang dicanangkan pemerintah yaitu tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK adalah upaya agar para honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan. Jika kontraknya habis, masa kerja bisa diperpanjang ataupun tidak. Yang terpenting skema penggajian mengacu pada skema gaji ASN.

            Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam proses Pengangkatannya  itu diharapkan benar-benar objektif dan lebih memprioritaskan mereka yang sudah mengabdi lama dan memasuki usia yang tidak lagi bisa mengiktui tes CPNS reguler. Harapan para guru honorer kepada pemerintah yang sudah memberikan peluang kepada para honorer melalui tes PPPK. berharap pengangkatan PPPK bisa diprioritaskan untuk guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun..

            Para guru honorer diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK guru sebanyak tiga kali. Yang tes pertama diperuntukkan guru honorer eks THK-2 (K2), guru honorer sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik. Tes kedua diperuntukkan untuk guru honorer eks THK-2 (K2) dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lolos tes tahap pertama, ditambah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan memiliki sertifikasi bisa ikut di tahap 2 termasuk guru swasta.  Sedangkan tes ketiga, untuk semua peserta honorer guru THK-2 maupun guru honorer di sekolah swasta dan negeri yang tidak lulus di tahap pertama dan kedua.

            Pelaksanaan seleksi kompetensi tahap pertama telah dilaksanakan yaitu tanggal 13-17 September 2021. Namun pengumuman syogyanya di share  tanggal 24 september 2021, tetapi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku masih belum bisa menetapkan pengumuman hasil seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. Sejauh ini pemerintah sendiri masih sedang melakukan proses penilaian terhadap masing-masing instansi. Tentu saja membuat para guru honorer ini harap-harap cemas dalam menanti pengumuman hasil yang belum dipastikan kapan dilaksanakannya.

            Terkait dengan hasil seleksi tahap pertama ini secara kompeherensif, karena guru-guru honorer yang mencapai setengah juta guru honorer menunggu ingin adanya harapan perbaikan dan revisi terkait dengan hasil seleksi pada tahap pertama ini. Skema PPPK memberikan peluang bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun. Peluang guru honorer lolos PPPK ada yang perlu didorong karena nilai tes teknis belum memenuhi passing grade, yakni dengan penambahan poin afirmasi guru honorer yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai

            Penundaan pengumuman dilakukan karena sedang menyelesaikan pengolahan data. Pengumuman, akan menunggu informasi resmi setelah selesai pembahasan dengan panitia seleksi. Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai seleksi kompetensi I guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai ada pengumuman lanjutannnya. Sementara itu, dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru terdapat afirmasi bagi para peserta yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru.

            Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis tercantum dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021. Adapun ketentuan penambahan nilai kompetensi teknis sebagai berikut:

  • Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  • Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  • Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  • Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
               Berdasarkan ketentuan tersebut, guru honorer mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 seratus persen. Perlu diketahui, penambahan nilai-nilai tersebut diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar. Desakan agar pemerintah menambah nilai afirmasi kepada guru honorer dalam seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN-PPPK) terus disuarakan. Hal ini menyusul adanya banyak kisah seorang guru lansia yang masih bersemangat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru namun nilai tesnya belum memenuhi passing grade. Karena menginginkan adanya perubahan dalam sisa masa kerjanya. Semoga yang menjadi harapan para guru honorer bisa diwujudkan tanpa mendzolimi guru honorer di bawah usia 35 tahun dan tanpa afirmasi yang memang sudah lulus passing grade pada saat ujian. Dan polemik berkepanjangan berkenaan dengan honorer segera berakhir dengan bahagia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  MODUL AJAR MANUSIA, RUANG DAN LINGKUNGAN     I.           IDENTITAS MODUL                                                 ...