Sumber Gambar: Google
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam proses Pengangkatannya itu diharapkan benar-benar objektif dan lebih memprioritaskan mereka yang sudah mengabdi lama dan memasuki usia yang tidak lagi bisa mengiktui tes CPNS reguler. Harapan para guru honorer kepada pemerintah yang sudah memberikan peluang kepada para honorer melalui tes PPPK. berharap pengangkatan PPPK bisa diprioritaskan untuk guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun..
Para guru honorer diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK guru sebanyak tiga kali. Yang tes pertama diperuntukkan guru honorer eks THK-2 (K2), guru honorer sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik. Tes kedua diperuntukkan untuk guru honorer eks THK-2 (K2) dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lolos tes tahap pertama, ditambah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan memiliki sertifikasi bisa ikut di tahap 2 termasuk guru swasta. Sedangkan tes ketiga, untuk semua peserta honorer guru THK-2 maupun guru honorer di sekolah swasta dan negeri yang tidak lulus di tahap pertama dan kedua.
Pelaksanaan seleksi kompetensi tahap pertama telah dilaksanakan yaitu tanggal 13-17 September 2021. Namun pengumuman syogyanya di share tanggal 24 september 2021, tetapi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku masih belum bisa menetapkan pengumuman hasil seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. Sejauh ini pemerintah sendiri masih sedang melakukan proses penilaian terhadap masing-masing instansi. Tentu saja membuat para guru honorer ini harap-harap cemas dalam menanti pengumuman hasil yang belum dipastikan kapan dilaksanakannya.
Terkait dengan hasil seleksi tahap pertama ini secara kompeherensif, karena guru-guru honorer yang mencapai setengah juta guru honorer menunggu ingin adanya harapan perbaikan dan revisi terkait dengan hasil seleksi pada tahap pertama ini. Skema PPPK memberikan peluang bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun. Peluang guru honorer lolos PPPK ada yang perlu didorong karena nilai tes teknis belum memenuhi passing grade, yakni dengan penambahan poin afirmasi guru honorer yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai
Penundaan pengumuman dilakukan karena sedang menyelesaikan pengolahan data. Pengumuman, akan menunggu informasi resmi setelah selesai pembahasan dengan panitia seleksi. Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai seleksi kompetensi I guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai ada pengumuman lanjutannnya. Sementara itu, dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru terdapat afirmasi bagi para peserta yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru.
Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis tercantum dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021. Adapun ketentuan penambahan nilai kompetensi teknis sebagai berikut:
- Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
- Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
- Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
- Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar